You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Tegalsari
Tegalsari

Kec. Gading Rejo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Persyaratan Duplikat STNK

admin 21 Agustus 2024 Dibaca 28 Kali

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan. Kejadian STNK hilang seringkali terjadi, jika suatu saat mengalaminya disarankan untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.


Berikut syarat kepengurusan Duplikat STNK;
1.    BPKB dan KTP Asli;
2.    Laporan polisi dan Polsek setempat;
3.    Rekom Resense;
4.    Rekom Lantas;
5.    Berita koran atau radio;
6.    Surat Pernyataan Kehilangan;
7.    Kendaraan hadir untuk cek fisik;
8.    Surat Kuasa jika diwakilkan.

Terkait kasus STNK hilang, proses pembuatan STNK yang baru dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan