Pekon Tegalsari

Kecamatan Gading Rejo
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Persyaratan Duplikat STNK

admin

21 Agustus 2024

54 Kali Dibaca

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan. Kejadian STNK hilang seringkali terjadi, jika suatu saat mengalaminya disarankan untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.


Berikut syarat kepengurusan Duplikat STNK;
1.    BPKB dan KTP Asli;
2.    Laporan polisi dan Polsek setempat;
3.    Rekom Resense;
4.    Rekom Lantas;
5.    Berita koran atau radio;
6.    Surat Pernyataan Kehilangan;
7.    Kendaraan hadir untuk cek fisik;
8.    Surat Kuasa jika diwakilkan.

Terkait kasus STNK hilang, proses pembuatan STNK yang baru dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

SUHARTO

Sekretaris Pekon

DWIYANTO. S.H

Kasi Pemerintahan

DANANG LISTIANA PUTRA,S.Sos

Kasi Kesra

PAMUJO

Kaur Keuangan

SUSANA PELANGI, S.Kom

Kaur Perencanaan

WIBIS ARI WIBOWO, S.Kom

KADUS II

SURATNO

KADUS III

AMUN BAGASKARA

KADUS IV

YUDI ANAFIKA

Kasi Pelayanan

AGNETA ZHINTIA DEVI

OPERATOR WEBSITE

IVA FAUROZ AGISTIANA

Kaur Umum

NESTI KURNIANINGSIH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Tegalsari

Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, 18

Agenda

Belum ada agenda terdata

Statistik Pengunjung

Hari ini:206
Kemarin:328
Total:94,191
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.186
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.348992155030166
Longitude:105.06136000156404

Pekon Tegalsari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon