Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dipegang oleh pemilik kendaraan. Kejadian STNK hilang seringkali terjadi, jika suatu saat mengalaminya disarankan untuk segera mengurusnya sesuai prosedur yang berlaku.
Berikut syarat kepengurusan Duplikat STNK;
1. BPKB dan KTP Asli;
2. Laporan polisi dan Polsek setempat;
3. Rekom Resense;
4. Rekom Lantas;
5. Berita koran atau radio;
6. Surat Pernyataan Kehilangan;
7. Kendaraan hadir untuk cek fisik;
8. Surat Kuasa jika diwakilkan.
Terkait kasus STNK hilang, proses pembuatan STNK yang baru dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.