Perangkat Pekon Tegalsari Gelar Rapat Bersama BHP dan Pengurus BUMDes Bahas PMK 81/2025 serta SE Tiga Menteri
Pekon Tegalsari — Perangkat Pekon Tegalsari melangsungkan rapat koordinasi bersama Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam rangka pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 serta Surat Edaran (SE) Tiga Menteri. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Pekon Tegalsari dan dihadiri oleh seluruh perangkat pekon, anggota BHP, serta jajaran pengurus BUMDes. (16/12/2025)

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman terkait kebijakan terbaru pemerintah yang berdampak langsung pada pengelolaan keuangan pekon dan pengelolaan BUMDes. Dalam pembahasan, ditekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pekon, BHP, dan BUMDes dalam menerapkan ketentuan PMK 81/2025 dan SE Tiga Menteri secara tepat dan sesuai regulasi.
Kepala Pekon Tegalsari dalam sambutannya menyampaikan bahwa PMK 81/2025 dan SE Tiga Menteri menjadi dasar penting dalam pengelolaan anggaran pekon, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan, termasuk dukungan terhadap pengembangan BUMDes.
Melalui rapat ini, diharapkan terjalin koordinasi dan kerja sama yang lebih solid antara perangkat pekon, BHP, dan BUMDes, sehingga implementasi PMK 81 Tahun 2025 dan SE Tiga Menteri dapat berjalan optimal serta mampu mendorong tata kelola pemerintahan pekon yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat
Form Komentar